top of page

Zakat  Fitrah     

Adalah kewajiban mengeluarkan makanan pokok atau nilainya sebesar 4 mud (4X700 gr) yaitu sekitar 3 kg beras, bagi setiap orang yang baligh, berakal sehat dan ghaniy yakni berkecukupan, yang dalam madzhab Ahlul Bait artinya orang yang memiliki apa yang menjadi kebutuhan hidupnya dalam setahun, baik berupa uang tunai atau sejenisnya atau pekerjaan tetap, sedangkan dalam madzhab lain adalah orang yang memiliki apa yang menjadi kebutuhannya pada malam hari raya idul fitri dan esoknya.

Bagi yang telah memenuhi syarat wajib mengeluarkannya untuk dirinya dan orang yang berada di bawah tanggungannya seperti anak, istri, orang tua. 

Waktu wajibnya adalah sejak terbenam matahari akhir Ramadhan dan masuk malam idul fitri (1 syawal) sampai dhuhur hari esoknya, karenanya orang yang meninggal dunia sebelum itu tidak wajib mengeluarkan, begitu pula bayi yang lahir setelah maghrib.

 

Sebagian ulama membolehkan memberikan zakat fitrah sebelum waktu wajibnya, yakni beberapa hari sebelum Idul Fitri, namun mayoritas ulama Ahlul Bait mewajibkan penyerahan nya hanya pada malam Idul Fitri atau pun esoknya, kecuali dengan dua cara; dipinjamkan atau diwakilkan kepada orang lain atau lembaga. 

bottom of page