top of page

Zakat Fitrah di Hari Raya Idul Fitri


Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan pada hari raya Idul Fitri. Dalam fikih Islam zakat fitrah ini merupakan perkara yang wajib untuk dikeluarkan sesuai kadar dan cara tertentu kepada orang-orang yang membutuhkan pada hari raya Idul Fitri. Kadar zakat fitrah untuk setiap orang -sesuai makanan pokok yang umum- sekitar satu Sha' (± 3 kg) gandum, beras, kurma dan makanan pokok lainnya atau seharga barang-barang tersebut.


Sayidina Ali ra berkata, “Orang yang membayar zakat fitrah, maka dengannya Allah swt akan menyempurnakan/menutupi kekurangan zakat hartanya.”


Sayidina Jafar Shadiq berkata, “Dari kesempurnaan puasa adalah membayar zakat fitrah sebagaimana salawat atas Nabi saw menjadi penyempurna salat. Sebab, setiap orang yang berpuasa tapi tidak mengeluarkan zakat, jika sengaja meninggalkan itu maka ia tidak dianggap berpuasa. Demikian juga orang yang meninggalkan salawat atas Nabi saw, maka salatnya tidak sah. Allah swt menyebut zakat sebelum salat dan berfirman: ‘Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.’”


Zakat fitrah wajib bagi setiap orang Islam yang telah baligh, berakal, merdeka (bukan budak) dan berkecukupan (bukan orang fakir), dan dalam pelaksanaannya disyaratkan niat mendekatkan diri kepada Allah swt sehingga menjadi sah.


Zakat fitrah tidak wajib bagi orang-orang berikut; anak-anak (belum baligh), orang gila (tidak berakal), orang yang pingsan menjelang masuk malam Idul Fitri, dan fakir miskin (tidak terhitung fakir atau miskin orang yang tidak memiliki belanja kehidupannya selama setahun, baik uang harta yang ada atau pekerjaan tetap yang cukup. Miskin adalah orang yang tidak memiliki belanja bahkan untuk esok harinya).


Kewajiban membayarkan zakat fitrah dimulai dari saat ghurub (terbenam matahari) malam ldul Fitri hingga menjelang waktu dzuhur hari tanggal satu Syawal. Bagi seseorang yang akan menunaikan shalat ldul Fitri maka harus membayarkan zakat fitrahnya sebelum pergi ke tempat shalat ldul Fitri.


Jika setelah masuk salat ldul Fitri ia menyia-nyiakan membayar zakat kepada mustahik, atau belum membayar zakat fitrahnya. Menurut ihtiyat wajib ketika ia membayarkan zakat fitrahnya bukan dengan niat untuk menunaikan dan mengqadha zakat fitrah melainkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.


Comments


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page