Kadangkala kita memiliki suatu permasalahan dan akhirnya merasa bingung untuk bersedekah yang secara prioritas mana yang harus didahulukan, memberi kepada orang yang meminta-minta di jalanan ataukah kepada lembaga pengelola dana sedekah. Untuk itu, kami rasa perlu untuk mengutip fatwa dari Ayatullah Udzma Sayyid Ali Khamenei yang disadur dari buku Fatwa-fatwa II, Soal Jawab Fikih Praktis Ahlulbait. Berikut di antaranya:
Tanya:
Bolehkah memberi sedekah kepada pengemis yang datang dan mengetuk rumah kita, duduk di jalan-jalan ataukah lebih baik jika diserahkan kepada anak-anak yatim dan fakir-miskin. Ataukah lebih baik jika dimasukkan ke dalam kotak sedekah yang dikelola oleh lembaga terpercaya?
Jawab:
Sedekah sunah lebih baik jika diberikan kepada orang fakir yang tidak meminta-minta dan agamis (taat beragama). Begitu juga jika dimasukkan ke dalam kotak sedekah yang dikelola oleh sebuah komite kemanusiaan tidaklah bermasalah. Namun, sedekah wajib (seperti zakat mal, zakat fitrah, fidyah dan kafarah) hendaklah diberikan sendiri kepada yang berhak menerimanya atau mewakilkan kepada orang lain untuk hal itu. Dan jika diketahui bahwa komite kemanusiaan terpercaya itu akan memberikannya kepada yang berhak menerimanya, maka memasukkannya ke dalam kotak-kotak sedekah itu pun tidak bermasalah.
Tanya:
Apa tugas kita terhadap para pengemis yang meminta-minta dan menyambung hidupnya dengan meminta-minta serta mencoreng wajah kaum muslim, khususnya, setelah pemerintah berupaya untuk mengumpulkan mereka? Bolehkah kita membantu mereka?
Jawab:
Berusahalah untuk memberikan sedekah kepada para fakir miskin yang agamis dan tidak meminta-minta.
Tanya:
Kami adalah seorang pelayan (penjaga) masjid. Di bulan Ramadan pekerjaan kami pun bertambah banyak. Oleh karenanya, sebagian orang dermawan memberikan kepada kami sejumlah uang sebagai bantuan. Bolehkah kami menerimanya?
Jawab:
Apa yang mereka berikan kepada Anda adalah bentuk perwujudan kebaikan mereka kepada Anda. Oleh karena itu, bagi Anda halal hukumnya dan tidaklah bermasalah menerimanya.
Comments