top of page

Tanggung Jawab Terhadap Sesama Mukmin



Tanggung jawab seorang mukmin terhadap mukmin yang lainnya sering kali dilupakan dan diabaikan oleh umat Nabi Muhammad ﷺ. Padahal Islam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hubungan sosial antara sesama manusia (hablum-minannas) terutama terhadap saudara seiman.


Rasulullah ﷺ telah bersabda: "Engkau melihat orang-orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayang kepada sesama mereka adalah seperti sebuah tubuh, yang jika salah satu anggotanya sakit maka seluruh anggota tubuh yang lain turut demam dan tidak bisa tidur."



Beliau ﷺ menganalogikan bahwa saudara mukmin adalah seperti satu anggota tubuh, apabila salah satunya sakit yang lain pun merasa sakit. Jadi sudah selayaknya seorang mukmin mesti memiliki rasa empati yang tinggi, saling mencintai, menghargai, dan peduli. Kehormatan mereka pun mesti dijaga, dan bahkan ada hak-hak mereka harus ditunaikan.


Dikisahkan salah seorang sahabat Sayidina Jafar Shadiq ra bertanya tentang hak seorang mukmin terhadap saudara mukminnya. Beliau menjawab: “Aku takut engkau mengetahui tapi tidak mengamalkannya, malah menyia-nyiakan dan tidak menjaganya.


Sahabat beliau berkata: “La Hawla wala Quwwata illa Billah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah)."


Sayidina Jafar Shadiq melanjutkan perkataannya: “Seorang mukmin mempunyai tujuh hak yang harus dilaksanakan atas orang mukmin lainnya, dan jika salah satu dari hak ini diabaikan maka dia telah keluar dari kepemimpinan Allah, sudah tidak taat lagi kepada-Nya, dan tidak lagi memiliki bagian dari kepemimpinan Allah.


Adapun yang paling kecil darinya ialah, apa yang engkau sukai untuk dirimu maka engkau juga harus sukai bagi saudaramu dan apa yang engkau benci untuk dirimu maka engkau juga harus benci untuknya.



Kedua, engkau harus membantunya dengan diri, harta, lidah, tangan dan kakimu.


Ketiga, mengikuti keinginannya, menghindari kemarahannya dan menuruti perintahnya.


Keempat, menjadi mata, petunjuk dan cermin baginya.


Kelima, jangan engkau kenyang sementara dia kelaparan atau kehausan, dan jangan engkau berpakaian sementara dia telanjang.


Keenam, jika kamu punya pembantu sementara dia tidak, maka kamu kirim pembantumu supaya mencucikan pakaiannya, memasakkan makanannya, dan menghamparkan permadaninya.


Ketujuh, membenarkan kesaksiannya, memenuhi undangannya, menjenguknya manakala sakit dan mengurusi jenazahnya. Jika ia mempunyai keperluan maka segeralah memenuhinya, dan jangan paksa ia sampai meminta-minta darimu.


Jika kamu telah memenuhi hak-haknya ini maka wilayahmu dengan wilayahnya, dan wilayahnya dengan wilayah Allah telah tersambung.


Dana Mustadhafin

Comments


bottom of page