Sayid Abul Qasim Al-Khui di dalam kitabnya, Minhaj al-Shalihin, menjawab dengan beberapa masalah berikut:
1. Di zaman kita zaman kegaiban Imam ini (Masalah), khumus terbagi dua bagian; satu bagian untuk Imam Al-Mahdi dan satu bagian untuk Bani Hasyim; anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil dari kalangan mereka. Disyaratkan pada mereka: semuanya tergolong mukminin; anak-anak yatim, yang miskin. Syarat ini juga berlaku pada ibnu sabil saat menerimanya di kota itu, meskipun dia kaya di kotanya sendiri selama dia tidak bisa pergi ke kotanya dengan meminjam dan semacamnya, sebagaimana yang Anda ketahui dalam bab zakat. Untuk lebih hati-hati secara wajib disyaratkan perjalanannya tidak untuk bermaksiat, dan tidak diberikan melebihi kebutuhannya hingga kembali ke kotanya. Menurut pendapat yang paling kuat, tidak disyaratkan pada semua kelompok itu sebagai orang yang adil.
2. Untuk lebih hati-hati, seandainya tidak lebih kuat, orang yang miskin tidak diberi melebihi kebutuhannya selama satu tahun. Diperbolehkan pemberiannya dibatasi pada satu kelompok saja, juga diperbolehkan diberikan kepada satu orang dari satu kelompok.
3. Yang dimaksud dengan bani Hasyim adalah orang yang bernasab kepada Hasyim dari pihak ayah. Jika bernasab dari pihak ibu, maka dia tidak boleh menerima khumus, dan dia boleh menerima zakat. Bani Hasyim ini bisa dari keturunan Ali, keturunan Aqil dan keturunan Abbas, meskipun yang diutamakan adalah keturunan Sayidina Ali, apalagi dari jalur Sayidah Fathimah.
4. Tidak boleh dipercaya orang yang mengaku bernasab kepada mereka kecuali dengan bukti. Pembuktiannya cukup dengan berita yang menyebar dan terkenal di negerinya, juga cukup dengan apa saja yang memberikan kepercayaan dan keyakinan.
5. Untuk lebih hati-hati, tidak boleh memberikan khumus kepada orang yang wajib dinafkahi oleh yang mengeluarkannya, kecuali kepada orang yang tidak wajib dinafkahi olehnya, maka memberikan khumus kepadanya diperbolehkan.
6. Pemberi khumus diperbolehkan memberikannya secara langsung kepada kelompok itu, tetapi untuk lebih hati-hati (disunahkan) diserahkan kepada penguasa syari', atau meminta izin darinya untuk diberikan kepada yang berhak secara langsung.
7. Bagian yang dimiliki oleh Imam as pada masa keghaiban beliau diserahkan kepada wakilnya yaitu seorang ahli fiqih yang dapat dipercaya dan mengetahui penggunaannya, baik dengan menyerahkannya kepadanya atau meminta izin darinya untuk dipergunakan pada tempat-tempatnya yang diyakini akan diridai oleh Imam as, seperti memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar para sayid, semoga Allah swt menambahkan kemulian mereka, dan selain mereka, Untuk lebih hati-hati (disunnahkan) diniatkan sebagai sedekah atas nama Imam as.
Diharuskan memerhatikan yang paling penting dan seterusnya. Termasuk hal-hal yang penting dalam menggunakan khumus pada zaman ini, zaman yang sangat sedikit sekali para pembimbing dan pencari bimbingan, adalah menegakkan tiang-tiang agama, mengibarkan panji-panji agama, menyebarkan syariat yang suci, menancapkan dasar-dasar dan hukum-hukum agama, membantu kebutuhan para penuntut ilmu yang menghabiskan waktu mereka untuk mencari ilmu agama, dan orang-orang yang mengorbankan diri mereka untuk mengajarkan orang-orang yang bodoh, membimbing orang-orang yang tersesat, menasihati orang-orang yang beriman, memperbaiki hubungan mereka dan lain sebagainya yang kembali pada perbaikan agama mereka, penyempurnaan jiwa mereka dan peningkatan derajat mereka di sisi Tuhan mereka Swt.
Untuk lebih hati-hati (wajib) berkonsultasi dengan ulama (marja) yang paling alim dan yang mengetahui kepentingan-kepentingan umum...” (Minhaj al-Shalihin 1/332-334)
Dari pemaparan ini, jelas bagi kita bahwa khumus di kalangan Syiah Imamiyah dibagi pada enam bagian:
Bagian Allah Swt
Bagian Rasulullah Saw
Bagian para kerabat Rasulullah Saw
Bagian anak-anak yatim
Bagian orang-orang miskin
Bagian ibnu sabil
Pembagian ini bersifat umum, baik pada zaman Rasulullah Saw atau setelah beliau pada zaman para Imam a.s. Enam bagian ini dikelompokkan dalam dua bagian besar;
Pertama, meliputi tiga bagian; Allah, Rasulullah saw dan bagian para kerabatnya. Semua bagian ini dipegang oleh Rasulullah Saw saat beliau hidup, atau dipegang oleh para Imam Ahlulbait as setelah beliau. Pada zaman kita, tiga bagian ini digunakan untuk urusan-urusan umum, kepentingan kepentingan kaum muslimin, seperti biaya pendidikan agama, membangun masjid, rumah sakit, sekolah, perpustakaan, dan untuk meningkatkan taraf kehidupan warga sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban hidup mereka, mempersiapkan kehidupan yang terhormat dengan memperhatikan sisi-sisi agama, kebudayaan dan sosial dengan syarat seizin wakil Imam yang umum, yaitu seorang mujtahid yang memenuhi syarat.
Kedua, mencakup bagian anak-anak yatim, bagian orang orang miskin dan bagian ibnu sabil yang bernasab kepada Bani Hasyim dari pihak ayah saja karena mereka dilarang menerima zakat, demi menyiapkan kehidupan mereka yang terhormat, dan demi menjaga jiwa-jiwa mereka agar tidak minta-minta saat mereka itu miskin atau dalam perjalanan.
*Disadur dari buku Khumus, Hukum dan Penyalurannya – Abdul Aly al-Sayf
Comments