top of page

Sebab Pensyariatan Khumus


Peristiwa yang karenanya wahyu turun sebagai (ayat) bagian dari Alquran, diistilahkan dengan asbab al-nuzûl (sebab-sebab turunnya ayat). Lantas, apa sebab turunnya ayat ghanimah, tak ada penjelasan mengenainya selain ijtihad para mufassir. Pembicaraan mereka tentang sebab turunnya surat Al-Anfal, dikaitkan dengan ayat ghanimah, karena salah satu makna anfal adalah ghanimah yang dibicarakan dalam ayat itu. Juga karena hukum anfal dan ghanimah itu sama, yaitu milik Rasulullah saw dan milik para pemimpin agama setelah beliau. Kemudian harta ini disalurkan ke tempat-tempat yang Allah tentukan. Oleh karena itu, surat Al-Anfal dipandang oleh para ahli tafsir, turun berkaitan dengan ghanimah.



Ayat ghanimah turun dengan beberapa situasi berikut:


1. Dari Sa'ad bin Abu Waqqash: “Saudaraku Umair terbunuh pada perang Badar, lalu karenanya aku bunuh Sa'id bin al-Ash dan aku ambil pedangnya karena aku menyukainya. Kemudian aku membawa pedang itu kepada Rasulullah saw. Aku berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah melegakan dadaku dari kaum Musyrikin. Berikanlah padaku pedang ini?.’


Beliau saw bersabda: ‘(pedang) Ini bukan milikku dan bukan milikmu. Lepaskanlah ia dari genggaman(mu)’. Maka aku lepaskan. Tidak ada yang mengetahui apa yang menimpaku kecuali Allah, terbunuhnya saudaraku dan diambilnya pedangku itu. Tidak lama waktu yang aku lalui, turunlah kepada Rasulullah saw, surat al-Anfal, lalu beliau bersabda: ‘Hai Sa'ad, kamu telah meminta dariku pedang dan ia bukan milikku, dan sekarang telah menjadi milikku, maka pergilah dan ambillah pedang itu.’” (Al-Zamakhsyari, al-Kasysyaf 2/112)

Dengan demikian dipahami bahwa tidak adanya hukum syariat tentang apa yang diperoleh muslimin dari kaum musyrik sebelum turunnya surat ini. Kemudian turunlah surat ini untuk menjelaskan hukum syariat tentang itu.



2. Dari Ibnu Abbas, ketika terjadi perang Badar, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa melakukan (perbuatan) ini maka untuknya (ini). Barang siapa mendatangi tempat (ini) dan (itu), maka untuknya (ini) dan (itu). Barang siapa membunuh seseorang maka untuknya (ini).” Kemudian para pemuda berlomba-lomba, sementara orang-orang tua tetap berada di bawah bendera. Ketika Allah memenangkan mereka, mereka datang dan meminta apa yang telah Nabi janjikan. Orang-orang tua berkata kepada mereka, “Janganlah kalian pergi kepada beliau tanpa kami, dan janganlah kalian mengeksploitasinya atas kami karena kami adalah benteng kalian, walaupun kalian mendahului kami.” Maka terjadilah keributan di antara mereka. Lalu Allah Swt menurunkan surat al-Anfal.


Tampak dari riwayat ini, menjelaskan tentang ghanimah dan pembagiannya, dan bisa dianggap sebagai sebagai sebab turunnya ayat ghanimah.


3. Dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Swt: “Mereka meminta kepadamu tentang anfal. Katakanlah, ‘Anfal itu milik Allah dan Rasul,’ Dia berkata, ‘Anfal adalah ghanimah yang murni milik Rasulullah, dan tidak seorang pun memiliki sedikit pun dari apa yang diperoleh oleh para pasukan Islam. Barang siapa menyimpan satu jarum atau tali maka dia berkhianat.’ Lalu mereka meminta kepada Rasulullah saw agar memberi mereka sesuatu dari itu. Maka Allah Swt menurunkan ayat ‘Mereka meminta kepadamu tentang anfal, Katakanlah bahwa ia milikku dan Aku jadikannya untuk Rasul-Ku, dan kalian tidak berhak atasnya sedikit pun. Bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan antara kalian,’ sampai ayat ‘Ketahuilah bahwa apa pun yang kalian peroleh....’



Kemudian Allah membagikan seperlimanya (khumus) untuk Rasulullah dan para kerabat beliau, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang berjuang di jalan Allah, dan menjadikan empat perlima untuk manusia lainnya secara sama rata; untuk pasukan berkuda (kavaleri) dua bagian, pemiliknya satu bagian dan pasukan jalan kaki (infantri) satu bagian. (al-Khazin, 165)


4. Ibnu Juraih berkata: “Orang-orang yang ikut perang Badar dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar berselisih tentang ghanimah, jumlah mereka tiga orang. Lalu turunlah ayat ini. Kemudian harta itu menjadi milik Allah dan Rasul-Nya, dan Rasulullah yang berhak membagikannya seperti yang diperintahkan oleh Allah Swt.”


5. Mujahid berkata: “Ayat itu tentang khumus, karena orang-orang dari Muhajirin bertanya, ‘Mengapa khumus diangkat dari kami? Mengapa keluar dari kami?’


Kemudian Allah berfirman, ‘Katakanlah, anfal itu milik Allah dan Rasul.’ Keduanya membagikannya sesuai kehendak Allah, atau keduanya memberikannya sesuai kehendak Allah, atau memberinya sedikit kepada kita sesuai kehendak Allah. Bertakwalah kepada Allah dengan menghindari kemaksiatan kepada-Nya, dan mengikuti apa yang Ia perintahkan dan Rasulullah perintahkan kepada kalian, serta dengan menghindari pelanggaran terhadap perintah keduanya.’” (Al-Thabarsi, Majma al-Bayan 9/101)


Semua penjelasan di atas bisa terangkum bahwa surat ini khususnya yang berkaitan dengan ghanimah turun di Badar, atau setelah perang Badar saat kaum Muslimin berselisih tentang apa yang mereka peroleh. Sebagian mereka menginginkan semuanya dan mencegahnya dari yang lain. Kemudian Allah swt memutuskan itu dengan menyerahkan masalah ghanimah kepada Rasulullah saw; seperlimanya untuk beliau dan sisanya dibagikan kepada orang-orang yang ikut perang dari kaum Muslimin kecuali bagian beliau sendiri.


*Disadur dari buku Khumus, Hukum dan Penyalurannya – Abdul Aly al-Sayf



Comments


bottom of page