Infak dan sedekah merupakan dua kata yang sering disandingkan secara beriringan dalam Islam. kata ini sering disandingkan pula dengan zakat, atau juga dikenal dengan istilah ZIS (Zakat, Infak, Sedekah). Tak ayal, sebagian masyarakat pun masih bingung membedakan keduanya. Padahal, infak dan sedekah merupakan dua kata berasal dari bahasa Arab, yang secara bahasa dan istilah memiliki perbedaan.
Makna infak
Dahulu, selain kata infak dan sedekah merujuk pada harta benda, kedua kata ini pernah pula merujuk pada makna lain. Misalnya, kata infak bisa juga diartikan sebagai munafik. Kamus Al-Munjid, menyatakan infak sebagai kata 'Nifaaqon' yang berarti dua lubang atau berpura-pura dan di dalam agama ia dikenal dengan istilah munafik.
Ibn Faris ibn Zakariyah, mengartikan infak secara etimologi, masuk dalam dua makna pokok. Yakni, (1) terputusnya sesuatu atau hilangnya sesuatu, (2) tersembunyinya sesuatu atau samarnya sesuatu.
Menurut Mohammad Daud Ali, infak merupakan pengeluaran sukarela yang dilakukan setiap orang, setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri.
Menurut Prof. Quraish Shihab, kata 'infak' secara bahasa berarti 'berlalu, hilang, tidak ada lagi' dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Karenanya, atas dasar ini Alquran menggunakan kata infak dalam berbagai bentuknya, bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya.
Dari sini dapat dipahami mengapa ada ayat-ayat Alquran yang secara tegas menyebut kata 'harta' setelah kata infak. Misalnya, surah al-Baqarah ayat 262. Selain itu, ada juga ayat yang tidak menggandengkan kata infak dengan kata 'harta', sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia dan yang dapat digunakan. Misalnya pada surah ar-Ra'd ayat 22 dan surah al-Furqan ayat 67.
Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 262 dan 265, surah al-Anfal ayat 36, dan surah at-Taubah ayat 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjadi contoh keterangan di atas.
Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dan dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infak.
Makna sedekah
Kembali menurut Prof Quraish Shihab, sedekah berasal dari akar kata yang berarti kesungguhan dan kebenaran. Alquran menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak, kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas (bandingkan dengan infak).
Tetapi, kata 'sedekah' tidak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi Saw mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat, demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata sedekah dalam arti zakat wajib.
Letak perbedaan Infak dan sedekah
Infak dan sedekah, di samping memiliki persamaan, yakni tidak ditentukan nisabnya, keduanya juga memiliki perbedaan yang sangat jelas. Yakni, infak diperuntukkan khusus dalam bentuk materi finansial. Sedangkan sedekah, bisa diperuntukkan dalam bentuk apa saja, seperti membaca takbir, tahmid, tahlil, melempar senyum, melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi mungkar, dan lain sebagainya.
Selain itu, sedekah juga hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang sifatnya sunah. Sementara itu, infak mencakup segala macam pengeluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, secara ikhlas atau dengan pamrih. Selain kepada kelompok yang tersebut dalam surah at-Taubah ayat 60, sedekah boleh diberikan kepada orang mampu, meskipun kepada orang miskin lebih baik. Sedekah sangat dianjurkan.
Sumber: Alhassanain
Comments