top of page

Peletakan Batu Pertama Desa Binaan Dana Mustadhafin di Tangerang

Diperbarui: 31 Des 2020


Serah terima perjanjian kerja sama desa binaan Tegal Angus, Selasa, 29 Desember 2020.

Pada siang yang cerah di akhir tahun 2020, Yayasan Dana Mustadhafin dan Pemerintah Desa Tegal Agus, Teluknaga, Tangerang, resmi memulai kerja sama program desa binaan. Peresmian tertuang dalam surat perjanjian kerja sama yang diteken General Manager Dana Mustadhafin Akhmad Hidayat dan Kepala Desa setempat Muhammad Jabalnur di Gedung Serba Guna Ar-Ridho Indonesia, Tegal Angus, Selasa, 29 Desember 2020.


Usai penandatangan, keduanya menggelar peletakan batu pertama gapura. Pembangunan pintu gerbang desa ini sekaligus merupakan simbol kemitraan Dana Mustadhafin dan Tegal Angus untuk mengembangkan pemberdayaan desa agar tercipta masyarakat yang harmonis, kreatif dan sejahtera.


Peletakan batu pertama pembangunan gapura Desa Tegal Angus

Meski demikian, keberadaan Dana Mustadhafin bukan hal baru bagi Tegal Angus. Program-program kemanusiaan dan pemberdayaan Dana Mustadhafin sejak lama telah dirasakan manfaatnya oleh penduduk desa di wilayah utara Kabupaten Tangerang ini.


Program itu seperti pembangunan wadah pemberdayaan Rumah Kreatif, musalla dan gedung serba guna di Tegal Angus. Semuanya kini dapat digunakan oleh masyarakat setempat dan sekitarnya.


Dana Mustadafin juga berulang kali memberikan pelayanan kesehatan gratis. Di antaranya pengobatan, pemberian alat kesehatan dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).


Penandatanganan perjanjian kerja sama desa binaan yang dilakukan General Manager Dana Mustadhafin Akhmad Hidayat dan Kepala Desa Tegal Angus Muhammad Jabalnur, Selasa, 29 Desember 2020.



Commentaires


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page