top of page

MOBIL SEHAT DANA MUSTADHAFIN MENJADI ASA UNTUK SITI




Kisah Siti Chairiyah, warga Jakarta Timur, menjadi cermin yang nyata di tengah masyarakat. Dalam keadaan genting, tim layanan Mobil Sehat Yayasan Dana Mustadhafin menjadi asa baginya, dalam membantu dirinya menuju rumah sakit.


Jakarta. Rabu 24 Januari 2024. Di Jalan H. Hanafi, Ciracas, Jakarta Timur, keluarga Siti merasakan manfaat dari layanan Mobil Sehat Dana Mustadhafin tak hanya memberikan bantuan secara nyata, tetapi juga menghadirkan empati dan kepedulian di dalam pelayanan.


Perjalanan menuju Rumah Sakit Hermina Grand Wisata di Bekasi dilakukan demi panggilan kemanusiaan dan khidmatnya kepada sesama yang membutuhkan. Dimana sang pasien akan mendapatkan tindakan medis berupa, pemasang alat medis dalam proses cuci darah yang bersangkutan.


Dalam testimoninya, keluarga pasien mengucapkan "Pelayanan Ambulans Dana Mustadhafin sungguh istimewa! Tepat waktu, driver ramah dan sabar. Terima kasih Dana Mustadhafin, berkah untuk semua donatur yang membantu".


Eksistensi Dana Mustadhafin selama 16 tahun berkiprah dalam gerakan sosial dan kemanusiaan terus berkomitmen melalui layanan sosial senantiasa berkidmat membantu siapa saja yang membutuhkan.


Kami mengajak kepada seluruh donatur untuk mendukung program-program kemanusiaan Dana Mustadhafin donasi Anda dapat di salurkan melalui:


Link Donasi:


Atau melalui:

BCA 375 302 4111

BNI 799 8383 032

CIMB NIAGA Syariah 86 000 280 7100

A/n Yayasan Dana Mustadhafin


Karena dukungan yang Anda berikan, sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. Dan semoga kebaikan yang diberikan para dermawan mendapat balasan yang terbaik di sisi Allah Swt.


Comments


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page