top of page

Menjadikan Dana Mustadhafin sebagai Rumah Yatim dan Dhuafa

Diperbarui: 3 Jun 2023



15 tahun usia Yayasan Dana Mustadhafin adalah masa yang penuh pengabdian dan khidmat kepada sesama manusia.


Pemberdayaan adalah motto sekaligus spirit yang mewarnai semua program dan kegiatan kemanusiaannya.


Diantara program unggulannya adalah memberdayakan anak Yatim dan Dhuafa. Dana Mustadhafin menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk menggelorakan dan menghidupkan harapan anak yatim dan dhuafa.


Melalui Program Berkah Ramadhan bersama 1000 anak yatim/dhuafa, Dana Mustadhafin mengajak masyarakat secara luas untuk berkumpul dan berbagi dengan mereka. Pada kegiatan tersebut, mereka tidak saja menerima santunan sosial, tetapi juga diberikan motivasi dan hiburan religi. Disamping itu anak yatim/dhuafa didekatkan secara psikologis dengan orang-orang yang memiliki emphati dan perhatian terhadap masa depan mereka, terutama sekali masalah pendidikan.


Pada tahun ini kegiatan dilaksanakan di Ballroom Carani, Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta pada Sabtu, 8 April 2023. Berbagai kemasan acara disiapkan seperti membaca Al-Qur’an, bernyanyi nasyid, serta sholawatan bersama. Puncak acaranya adalah buka puasa bersama serta pemberian santuan dan bingkisan.


Alhamdulilah kegiatan ini, selalu mendapat respon yang positif dari berbagai pihak yang peduli atas anak-anak Yatim dan Dhuafa, baik perorangan maupun lembaga mitra, antara lain: Al Mawaddah Foundation, Ruko Swoosh Coffee, Prima Jasa, PT Pertamina Patra Logistik, CIMB NIAGA Syariah, UPZ Bank DKI Serta F4 Elements. Kepada semua yang telah terlibat membantu kegiatan ini Yayasan Dana Mustadhafin mengucapkan terima kasih.


Comments


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page