top of page

Makna dan Hukum Khumus

Diperbarui: 4 Jan 2022



Khumus secara harfiyah maknanya adalah seperlima, sedangkan istilahnya adalah salah satu kewajiban penting dalam agama Islam yang berkaitan dengan harta benda yang harus dikeluarkan seperlimanya oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan.


Khumus adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah Swt kepada setiap muslim sebagaimana kewajiban-kewajiban lainnya, seperti: salat, puasa, zakat, haji. Sebagaimana firman-Nya: Dan ketahuilah bahwa apapun yang kalian peroleh, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, Al-Qurba (Kerabat Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil. Jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari furqan, di hari pertemuan antara dua kelompok. Dan Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 41).



Pada ayat Khumus di atas disinggung enam kelompok pemilik khumus, yaitu: 1). Allah swt; 2). Rasulullah saw; 3). Dzil Qurba; 4). anak-anak yatim; 5). Orang-orang miskin; 6). Orang-orang yang fakir dalam perjalanan (ibnu sabil).


Dzil Qurba dari segi bahasa berarti seluruh anggota keluarga, namun melihat riwayat-riwayat yang ada maka yang dimaksud Dzil Qurba pada ayat ini adalah para Imam Ahlulbait as. (Washail asy-Syiah, jil. 6, bab khumus)


Separuh dari khumus dialokasikan khusus untuk para sayid yang fakir dan setengahnya lagi merupakan bagian Imam Maksum as yang pada masa kegaiban Imam Zaman ajf, masalah ini diserahkan kepada para marja taklid. Dana-dana yang merupakan hasil dari pembayaran khumus adalah merupakan salah satu sumber utama pendanaan hauzah-hauzah Ilmiyah dan penyebaran agama di tengah-tengah umat Islam.



Saham atau bagian Imam sesuai dengan riwayat-riwayat yang ada, dipegang dan diambil oleh pemimpin umat Islam (Rasulullah saw atau Imam Maksum as) dan populer dengan nama "Saham Imam" dan untuk pada masa kegaiban besar ini diambil alih oleh para marja taklid sebagai pengganti umum dari Imam Zaman as dan mereka menggunakannya dalam perkara-perkara yang sesuai dengan riwayat-riwayat Ahlulbait as.


Kalangan ulama Imamiyah berkeyakinan bahwa yang dimaksud orang-orang yatim adalah orang fakir dan ibnu sabil dari Bani Hasyim. [Fadhil Lankarani, Muhammad Jawad, Khums, Anfāl, Fa'i dar Qur'an-e Karim, hlm. 92.] Dengan demikian, hal ini mereka sebut sebagai “bagian para sayid”.


Merujuk pada kumpulan fatwa Imam Ali Khamenei (Ajwibah al-Istifta'at, No. 893, 944 dan 1033), khumus diwajibkan bagi setiap orang, bukan bagi lembaga, perusahaan, yayasan dan sebagainya. Jika sebuah yayasan mendapatkan keuntungan, maka setelah mengurangi pengeluaran tahunan tidak ada kewajiban untuk membayar khumus dari keuntungan.


7 Hal Wajib Khumus

  • Pendapatan (keuntungan kerja)

  • Barang tambang

  • Harta karun

  • Harta halal yang bercampur dengan haram

  • Perhiasan yang didapatkan melalui penyelaman di laut

  • Harta rampasan perang (ghanimah)

  • Tanah yang dibeli oleh kafir dzimmi dari orang muslim


Dana Mustadhafin


Comments


bottom of page