top of page

LAYANAN FOGGING GRATIS DI DUREN TIGA, JAKARTA

  • Gambar penulis: Dana Mustadhafin
    Dana Mustadhafin
  • 24 Jan 2023
  • 1 menit membaca

Jakarta. Tim Layanan Dana Mustadhafin kembali melakukan khidmatnya kepada masyarakat melalui layanan fogging gratis. Dalam rangka antisipasi penyebaran penyakit DBD agar tidak meluas di wilayah RT 01, RT 02 RW 01 serta RT 01 RW 02, Duren Tiga, Jakarta selatan.


Tepatanya pada Minggu, 22 Januari 2023 atas permintaan warga, Dana Mustadhafin melakukan layanan fogging bekerjasama dengan pengurus lingkungan setempat. Dikarenakan sudah terdapat 2 (dua) korban DBD. Dan untuk mencegahan makin meluasnya penyebaran maka warga meminta layanan fogging Dana Mustadhafin.


Menurut Bapak Asaelan selaku ketua pengurus RT 01/02. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Dana Mustadhafin atas layananan yang diberikan. Semoga Allah Swt membalas atas segala bantuannya. Dimana fogging ini telah memberi manfaat lebih dari 100 kepala keluarga diwilayahnya.


Sementara itu, harapan dari pihak Dana Mustadhafin, sepeti yang disampaikan oleh Bapak Sukino selaku koordinator layanan. “Semoga dengan kegiatan fogging ini, dapat mencegah penyebaran penyakit DBD diwilayah tersebut. Dan layanan yang hari ini kami diberikan semata-mata bertujuan untuk berkhidmat kepada sesama”.


Kami mengajak kepada seluruh masyarakat guna mendukung program ini agar lebih banyak lagi orang-orang terbantu mendapatkan program layanan Dan Mustadhafin.


Link Donasi:


Dukungan dapat anda salurkan melalui rekening:

BCA 375 302 4111

BNI 799 8383 032

CIMB Niaga Syariah 86 000 280 7100

a.n Yayasan Dana Mustadhafin


Comments


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page