top of page

Kursus Menjahit Gratis, Di Masa Pandemi Covid-19

  • Li
  • 3 Nov 2020
  • 1 menit membaca

Setelah berhasil melaksanakan Pelatihan Menjahit dan Mendirikan Rumah Kreatif diwilayah binaan di Desa Tegal Angus, Kabupaten Tangerang.

Ditengah-tengah pandemi Covid-19, kondisi ekonomi menjadi lesu dan tidak stabil. Membuat sebagian masyarakat dituntut harus lebih kreatif untuk bertahan hidup. Melihat kondisi seperti ini Dana Mustadhafin mencoba untuk memberikan sumbangsihnya melalui Program Pemberdayaan Masyarakat.

Pembukaan Kursus Menjahit Gratis, oleh Ustaz Muammar

Melalui program Mari Berdaya, Dana Mustadhafin kembali membuka kursus menjahit gratis sejak 28 September 2020 yang bekerjasama dengan Dayabi Muhaddatsah, dikhususkan untuk para perempuan yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. Dan hingga saat ini program tersebut masih berlangsung sampai 4 (empat) bulan kedepan yang diikuti oleh 20 peserta dan berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Para peserta memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, wirausaha dan lainnya. Serta ditangani oleh instruktur menjahit berpengalaman.


aktivitas peserta saat praktik menjahit, membuat baju

Tujuan akhir dari program menjahit gratis, Dana Mustadhafin berupaya untuk memberikan bantuan mesin jahit baik individu maupun kelompok yang terpilih dan terbaik selama mengikuti kursus menjahit. Dengan harapan tercipta pelaku usaha yang mandiri dan sejahtera.



1 Comment


aniffahany
Jul 22, 2021

Assalamualaikum, apa kursus menjahit gratisnya masih ada ? Kalo ada, sy harus hubungi kemana ? Terimakasih

Like

Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page