top of page

Khidmat Ramadan Melalui Pemulasaraan Jenazah


Tim pemulasaraan jenazah Dana Mustadhafin, sedang mempersiapkan kain kafan untuk almarhum bapak Dayat. 17 April 2021.

Bulan Ramadan Dana Mustadhafin tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Jumat malam Dana Mustadhafin mendapat amanah untuk melakukan pemulasaraan jenazah. Segera koordinator layanan menyiapkan tim relawan yang akan bertugas.


Sabtu, 17 April 2021. Setelah subuh tim yang bertugas langsung meluncur menuju rumah almarhum Bapak Dayat tutup usia 57 tahun, yang beralamat di daerah Jl. Lagoa Gang II B I, RT 16 RW 02, Jakarta Utara.


Tim layanan menyiapkan segala hal terkait pemulasaraan. Setelah mendapat ijin dari keluarga kemudian tim segera melakukan pemulasaran.


Setelah pemulasaraan selesai, jenazah disalatkan bersama jamaah musala di lingkungan rumahnya.


Almarhum dikenal luas sebagai tokoh masyarakat yang baik, sehingga para pelayat silih berganti hadir untuk mendoakan almarhum mulai dari kepala kelurahan, unsur kepolisian dan militer serta masyakat umum. Terlebih kepergian almarhum yang terbilang cukup mendadak membuat duka mendalam terutama bagi keluarga dan kerabat.

Proses pemakaman Bapak Dayat dihadiri oleh keluarga dan kerabat

Setelah disalatkan jenazah kemudian diberangkatkan menuju ke TPU Semper, Jakarta Utara dengan armada Ambulance Dana Mustadhafin diiringi keluarga dan para pelayat.

Tim layanan Dana Mustadhafin tetap mengiringi proses pemakaman sampai selesai bersama.


Alhamdulillah semua prosesi pemakaman almarhum berjalan dengan lancar, dan kami turut mendoakan semoga almarhum diberikan tepat yang terbaik disisi Allah Swt. Al Fatihah.


Dana Mustadhafin Peduli dan Terpercaya

Commentaires


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page