top of page

KHIDMAT DENGAN PENUH TANGGUNG JAWAB



Layanan jenazah Dana Mustadhafin pada Rabu, 07 Juli 2021, kembali menerima amanat untuk melakukan pemulasaraan jenazah atas nama Almarhum Bapak Muhammad Yusuf Lubis bin Ahmad Majid Lubis yang wafat usia pada usia 77 tahun karena faktor usia.


Meskipun masa PPKM Darutan diberlakukan oleh pemerintah tidak menghalangi para relawan yang tergabung dalam layanan jenazah Dana Mustadhafin untuk berkhidmat melalui layanan pemulasaraan ini.



Mereka segera bergerak untuk melaksanakan khidmat ini dengan penuh tanggung jawab dan profesional.


Setelah proses pemandian dan pengkafanan selesai. Kemudian jenazah disalatkan. Menjelang sore setelah selesai disholatkan jenazah langsung diberangkatkan dari rumah duka almarhum di Jalan Harun 2 No. 4, Rawang Belong, Palmerah, Jakarta Barat menuju TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.


Setelah proses pemakaman selesai maka amanah pemulasaraan telah selesai ditunaikan oleh para relawan.



Semua layanan pemulasaraan jenazah serta ambulance ini didedikasikan oleh Dana Mustadhafin secara gratis sebagai khidmat kami kepada masyarakat.


Pihak keluarga Almarhum yang diwakili oleh Bapak Edwin selaku keponakan almarhum, tidak lupa menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Dana Mustadhafin.


"Alhamdulillah Team Pemulasaraan DM tadi sangat membantu kami, bekerja dengan baik, sigap, cekatan, sampai2 tadi saya belum sampai Team DM sudah di tempat. Terima Kasih untuk Dana Mustadhafin dan semua yang terlibat Jazakumullah khoiron katsiron".


Dana Mustadhafin

#Peduli & Terpercaya

Comments


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page