top of page

Kepada Siapa Khumus Diberikan?



Sesuai dengan ayat Alquran maka yang hendak menerima khumus tersebut hanya enam golongan: Allah, Rasul, Ahlulbait, yatim, fakir miskin dan ibnu sabil dari keturunan Bani Hasyim. Para fuqaha meringkaskan enam golongan ini menjadi dua saham: Saham Imam, yang mencakup bagian Allah, Rasul dan Imam suci dari keluarga Rasul; dan saham sadah (yakni para sayid dari keturunan Bani Hasyim, yang mencakup para sayid yang yatim, fakir miskin dan ibnu sabil)


Dua saham diatas di zaman sekarang sepenuhnya dikelola oleh Marji’. Beliaulah yang paling berhak untuk menentukan untuk apa dan dimana uang khumus didistribusian. Para Marji’ tentu juga tidak bekerja sendiri. Beliau juga menunjukan sejumlah orang yang dikenal amanat dan alim untuk menjadi wakilnya di dalam pengelolaan khumus tersebut demi kepentingan agama dan umat.



Tentang ini mari kita simak fatwa Sayyid Ali Khamenei:


(Soal 1010): Apakah hak-hak syariat (dana syar’i seperti khumus, madhalim, zakat, dan lain-lain) merupakan bagian dari wewenang pemerintah? Bolehkah setiap orang yang wajib berkhumus memberikan sendiri bagian sadah, madhalim, dan zakat kepada mustahiqin (kelompok masyarakat yang menerimanya?


(Jawab): Zakat boleh diserahkan langsung kepada orang-orang fakir-miskin yang taat beragama dan terhormat (muta’affif). Dalam hal madhalim, ahwath (demi lebih berhati-hati), hendaklah diserahkan dengan izin hakim syar’i. Sedangkan khumus wajib diserahkan ke kantor kami atau kepada salah satu wakil kami yang diberi ijazah (izin) untuk digunakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan secara syar’i.


(Soal 1000): Kepada siapakah para muqallid al-marhum Imam Khomeini ra menyerahkan dana khumus?


(Jawab): Mereka dapat mengirimkannya ke kantor kami di Tehran atau menyerahkannya kepada para wakil kami yang telah diberi izin (mujaz) di sejumlah kota.



(Soal 1013): Saya menanggung sejumlah utang (seratus ribu tuman) dari saham al-Imam yang wajib saya serahkan kepada yang mulia. Di sisi lain, ada sebuah masjid yang membutuhkan bantuan. Apakah yang mulia mengizinkan saya menyerahkan uang tersebut kepada imam jamaah masjid tersebut agar dapat dipergunakan untuk membangun dan menyempurnakannya?


(Jawab): Sekarang, saya berpendapat bahwa kedua bagian khumus (saham imam dan saham sadah) dipergunakan untuk pengelolaan hawzah ilmiyah (pusat pendidikan Islam) sedangkan untuk penyempurnaan (renovasi) masjid, dana sumbangan kaum mukminin bisa digali dan dimanfaatkan.


*E-Book Khumus yang disusun oleh Ust. Husein Shahab

Comments


bottom of page