Di antara misi terpenting Islam ialah membela, menyelamatkan, membebaskan, melindungi, dan memuliakan kelompok dhuafa atau mustadhafin (yang lemah atau yang dilemahkan; yang menderita atau yang dibikin menderita). Dalam sebuah hadis qudsi diriwayatkan bahwa Allah hanya menerima salat dari orang-orang yang menyayangi orang miskin, ibnu sabil, wanita yang ditinggalkan suaminya, dan yang menyayangi orang yang mendapat musibah.
Ketika Alquran menyebutkan daftar kaum dhuafa, sering kali anak yatim menduduki urutan pertama. Kata yatim dan yatama dan derivat lainnya dari kata itu disebut 23 kali dalam Alquran, sedangkan kata ‘pembesar’ (kabirukum, kabiruhum, kubarana, akabir) hanya disebut 10 kali, itu pun dikaitkan dengan sifat-sifat negatif. Pokok-pokok pandangan Alquran tentang anak yatim dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Berbuat baik kepada yatim adalah salah satu tanda orang yang benar imannya, yang takwa, dan orang-orang yang baik [al-abrar]. (QS. al-Baqarah: 177)
Menyantuni yatim adalah kewajiban sosial setiap orang Islam. Membela yatim adalah salah satu usaha perjuangan Islam, namun perjuangan ini yang jarang dilakukan orang. Dan problema sosial timbul karena empat sebab: tidak memuliakan yatim, tidak memberi makan orang miskin, memakan warisan (kekayaan) alam dengan rakus, dan mencintai harta benda secara berlebihan. (QS. al-Fajr: 15-20)
Urusan anak yatimlah yang menjadi asbabun nuzul ayat tentang poligami. (QS. an-Nisa: 3)
Anak yatim berhak mendapatkan bagian dari khumus, fai dan ghanimah. Ghanimah diartikan barang pampasan perang oleh Mazhab Sunni, dan setiap hasil usaha menurut Mazhab Syiah. Fai dibagi-bagikan supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (QS. an-Anfal: 41; QS. al-Hasyr: 7)
Bila orang membagikan harta warisan, diperintahkan agar sebagian diberikan kepada kerabat, anak yatim, dan orang miskin yang tidak mempunyai hak waris. (QS. an-Nisa: 8)
Orang Islam disuruh berhati-hati dalam memelihara harta anak yatim, dengan tidak mencampurkannya dengan harta mereka sendiri (QS. al-Isra: 34). Ketika para sahabat nabi salah mengerti dan memisahkan makanan anak yatim dari makanan mereka sendiri, Allah mengingatkan bahwa bukan itu maksudnya. Disuruh-Nya mereka mencari cara yang paling baik untuk mengurus harta anak yatim (QS. al-An’am: 152). Memakan harta anak yatim termasuk dosa besar. (QS. an-Nisa: 2&10)
Orang Islam dilarang memperlakukan anak yatim secara sewenang-wenang, dilarang menghardik, serta disebutkan bahwa orang yang menghardik anak yatim adalah pendusta agama. (QS. al-Ma’un: 2).
Di banyak hadis disebutkan juga bahwa menyentuh dan mengusap anak yatim dipandang sebagai ibadah, suatu amal yang dapat melembutkan kekerasan hati. Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa meletakkan tangannya di atas kepala anak yatim dengan penuh kasih sayang, maka Allah akan menuliskan kebaikan pada setiap lembar rambut yang disentuh tangannya.”
“Sesungguhnya, seorang laki-laki mengeluh kepada Nabi saw karena hatinya yang keras. Nabi berkata: ‘Usaplah kepala yatim, dan berilah makan orang miskin.’”
Orang yang memelihara anak yatim dijamin masuk surga. Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa mengambil anak yatim dari kalangan Muslimin, dan memberinya makan dan minum, Allah akan memasukkannya ke surga, kecuali bila ia berbuat dosa besar yang tidak terampuni.”
Serta masih banyak lagi berbagai hadis tentang keutamaan menyayangi dan menyantuni anak yatim yang tidak bisa kami sebutkan seluruhnya. Wasiat Rasulullah tentang anak yatim ini menegaskan bahwa masyarakat Islam harus mengurus anak yatim seperti mengurus anak mereka sendiri, mendidiknya dalam hal agama dan duniawi, supaya mereka tidak rusak dan tetap berada dalam jalur agama.
*Disarikan dari buku Islam Alternatif - KH. Jalaluddin Rakhmat
Comments