Sembako merupakan kebutuhan jangka pendek untuk kehidupan sehari-hari, jika dibeli dari penghasilan tahunan dan dipergunakan dalam setahun, maka termasuk kebutuhan hidup dan tidak terkena wajib khumus. Sedangkan yang tersisa pada akhir tahun berapa pun jumlahnya tidak termasuk kebutuhan hidup (tahun tersebut), maka wajib dikhumuskan.
Baca juga Apakah Tabungan untuk Masa Depan Terkena Wajib Khumus?
Tetapi barang-barang dengan penggunaan jangka panjang seperti tempat tinggal, perlengkapan rumah tangga, mobil pribadi, perhiasan wanita dan lain sebagainya yang tetap tinggal meskipun telah dipergunakan (dengan kata lain memiliki manfaat jangka panjang) dan dibeli dari penghasilan serta dimanfaatkan sebagai kebutuhan hidup, akan tergolong sebagai bagian dari kebutuhan hidup sehingga tidak ada wajib khumus atasnya. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 912 dan 923)
Catatan:
Tolok ukur dari ketiadaan wajib khumus pada barang-barang dengan penggunaan jangka panjang adalah kebutuhan terhadapnya yang disesuaikan dengan tingkat kehidupan pemiliknya dalam pandangan masyarakat umum ('urf), meskipun tidak dipergunakan dalam jangka waktu beberapa tahun. Karena itu, jika permadani dan barang pecah belah secara kebetulan tidak dimanfaatkan selama beberapa tahun tetapi pemilik membutuhkannya untuk tamu maka barang barang tersebut tidak wajib dikhumuskan. Sedangkan tolok ukur pada barang-barang dengan penggunaan jangka pendek adalah begitu barang-barang tersebut melebihi penggunaan tahunan, maka wajib untuk dikhumuskan. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 904, 905 dan 923)
Kitab-kitab yang terdiri dari beberapa jilid (seperti kitab Wasa'il asy-Syi'ah), jika dibutuhkan satu set secara keseluruhan atau pembelian satu jilid yang dibutuhkan bergantung pada pembelian satu set penuh, maka dalam masalah ini tidak ada kewajiban khumus, dan selain yang demikian maka setiap jilid kitab yang tidak dibutuhkan saat ini akan dikenai kewajiban khumus dan hanya dengan membaca satu lembar dari setiap jilidnya tidak cukup untuk menjadi alasan gugurnya kewajiban khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 907)
Bangunan rumah yang terdiri dari tiga lantai yang pada tiap-tiap lantainya memiliki dua buah kamar dan pemiliknya menempati salah satu lantai sementara dua lantai lainnya ditempati oleh anak-anaknya, maka dalam masalah ini tidak ada kewajiban untuk mengkhumuskan bangunan tersebut. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 911)
Mobil yang dibeli dari penghasilan yang diperoleh pada pertengahan tahun untuk keperluan pribadi dan memenuhi kebutuhan keluarga serta dianggap sesuai dengan statusnya menurut pandangan umum ('urf), akan tergolong sebagai kebutuhan hidup dan tidak dikenai kewajiban khumus. Adapun jika mobil tersebut dibeli untuk menjalankan urusan-urusan yang berhubungan dengan pekerjaan dan usahanya, seperti taksi, minibus, bus dan sebagainya, maka mobil tersebut akan dihukumi sebagaimana alat-alat usaha lainnya dan akan dikenai kewajiban khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 887 dan 924)
Obat-obatan yang dibeli dengan uang penghasilan pada pertengahan tahun khumus dan hingga awal tahun khumus masih tersisa tanpa mengalami kerusakan, bila pembeliannya adalah untuk dipergunakan pada saat-saat dibutuhkan dan memang dibutuhkan, maka tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 908)
Baca juga Makna dan Hukum Khumus
Comments