top of page

Islam, Agama yang Sangat Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia



Setiap tanggal 10 Desember selalu diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini berawal dari keresahan masyarakat dunia karena peristiwa Perang Dunia 1 dan 2 yang menelan korban jutaan jiwa manusia. Dan pada 10 Desember 1950 Majelis Umum PBB menerbitkan resolusi 423 yang berisi himbauan, semua negara anggota dan organisasi PBB untuk setiap tahunnya mengingat 10 Desember sebagai hari HAM Internasional.


Namun, jauh sebelum deklarasi ini sekitar 14 abad silam, Islam telah dengan serius dan cermat mengeluarkan risalah perlindungan hak-hak dari bagi manusia (termasuk anggota-anggota tubuh mendapatkan hak), dan bahkan terhadap seluruh makhluk di bumi ini. Bukti tertulisnya hingga kini masih dapat dilihat, yaitu kitab Risalah al-Huquq karya Sayidina Ali Zainal Abidin (cicit langsung dari Nabi Muhammad ﷺ), tentu risalah ini juga bersumber dari ayah dan kakek-kakek beliau yang mulia, dan tentu akarnya adalah Allah Swt, sehingga sempurna.



Risalah itu memuat 15 hak yang berhubungan dengan manusia dan berbagai aspek hubungannya. Hak-hak tersebut merupakan hak alamiah manusia dan tidak ada pihak atau aturan apapun yang dapat merampas hak-hak itu dari manusia. Manusia dapat menggapai kehidupan yang sehat dan mulia dengan mempelajari dan menjaga hak-hak tersebut. Di salah satu rangkaian kalimat dari Risalah al-Huquq Sayidina Ali Zainal Abidin berkata:


Ketahuilah bahwa Allah Swt telah menetapkan sejumlah hak atasmu. Setiap gerakan dan diammu, setiap anggota badan yang engkau pergunakan dan setiap fasilitas yang engkau gunakan pakai dan lain-lain, semuanya memiliki hak atas dirimu. Hak Allah Swt yang paling besar atasmu adalah kewajibanmu menghormati hak-hak-Nya. Hak-hak inilah dasar dan akar bagi seluruh hak lainnya. Dan apa yang diwajibkan Allah Swt atas kalian adalah hak-hak kalian atas diri kalian sendiri, dan hak-hak itu meliputi diri kalian dari kepala hingga kaki.



Tanpa mengurangi apresiasi dan penghormatan terhadap peringatan hari HAM yang diselenggarakan di seluruh dunia, sebagai referensi dan khazanah kekayaan Islam kiranya perlu diketahui bahwasanya HAM dalam Islam sangat dijunjung tinggi. Namun perlu digarisbawahi bahwa yang dimaksud dengan hak dalam Islam adalah hukum-hukum dan kewajiban-kewajiban yang berasal dari Allah Swt untuk ditunaikan oleh semua kalangan masyarakat.


Hak-hak dalam Risalah al-Huquq ini tidak hanya terkhusus mencakup kewajiban-kewajiban bagi seorang muslim, namun juga meliputi hukum-hukum kemasyarakaan. Disamping itu, hak-hak ini tidak dikhususkan hanya terhadap hukum-hukum apabila tidak melaksanakan hak-hak itu akan terhitung sebagai dosa atau akan menyebabkan dilaksanakannya hukuman-hukuman dan denda-denda syar’i, namun Risalah Huquq ini juga meliputi kewajiban-kewajiban akhlak seorang mukmin. Risalah huquq meliputi hak-hak terpenting Ilahi, kewajiban-kewajiban akhlak dan menjelaskan tentang sisi-sisi terpenting hak yang harus dijalankan.


Dana Mustadhafin



Comments


bottom of page