top of page

Hak Tetangga dalam Pandangan Islam


Allah Swt berfirman: "Dan berbuat baiklah kepada ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga yang jauh." (An-Nisa:36).


Islam mengajarkan umatnya tidak hanya beribadah secara vertikal kepada Allah (habluminallah). Tetapi, juga beribadah sosial atau hubungan ibadah secara horizontal sesama manusia (habluminannas). Di antara habluminannas tersebut, Islam mengajarkan tentang berhubungan yang baik dengan tetangga.


Diriwayatkan dalam Risalatul Huquq, suatu ketika salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah apa saja hak-hak tetangga yang wajib atas tetangga lainnya?”


Beliau bersabda, “Setidaknya hak seorang tetangga adalah bahwa, jika dia meminta kepadamu pinjaman, engkau harus memberikan itu kepadanya. Jika dia memintamu bantuan, engkau harus membantu dia. Jika dia ingin meminjam sesuatu darimu, engkau harus meminjamkan kepadanya. Jika dia membutuhkan engkau untuk menyumbangkan sesuatu kepadanya, engkau harus melakukannya. Jika dia mengundangmu, engkau harus menerima undangannya. Jika dia sakit, engkau harus pergi dan mengunjunginya. Jika dia meninggal, engkau harus menghadiri upacara pemakamannya.


Jika dia menerima beberapa karunia, engkau harus bahagia dan tidak iri kepadanya. Jika tragedi menimpanya, engkau harus merasakan kesedihannya. Dia tidak boleh membangun sebuah gedung tinggi yang menghalangi pandangan dari tempat tinggalnya karena menghadap rumahnya dan menghalangi berlalunya angin. Jika engkau membawa pulang sesuatu seperti buah engkau harus memberinya sebagian sebagai hadiah atau menutupi buah tersebut dan membawanya pulang sedemikian rupa sehingga anak-anaknya tidak melihatnya!”


Rasulullah saw kemudian menambahkan, "Dengarkan apa yang aku katakan kepadamu. Hanya sebagian kecil orang yang dikaruniai rahmat Allah menghormati hak-hak tetangga. Allah menekankan hak-hak tetangga sedemikian rupa hingga aku pikir para tetangga mewarisi dari seseorang.”


Ada tiga poin penting ditekankan oleh Nabi saw dalam hadis ini.


- Pertama adalah bahwa rumah setiap orang adalah tempatnya perdamaian dan keamanannya, baik bagi kekayaan maupun bagi kehormatannya. Seandainya seseorang kehilangan keamanannya di rumah, dia telah kehilangan kubu pertahanannya yang paling aman. Perdamaian dan keamanan adalah hak pasti setiap orang dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Jika seseorang hidup sedemikian rupa hingga mengancam keamanan tetangganya, maka dia bukanlah seorang muslim mukmin yang benar.


- Kedua yang ditekankan di sini adalah tidak membangun gedung gedung tinggi yang menghadap rumah orang lain. Kita semua tahu bahwa pada zaman Nabi saw tidak ada gedung-gedung tinggi di Arab. Namun, ajaran Nabi saw bersifat universal dan sepanjang masa. Dengan demikian, Nabi saw memerintahkan kita untuk tidak membangun bangunan tersebut. Inilah salah satu tanda kelengkapan ajaran Islam dan bukti Islam merupakan agama terakhir.


- Ketiga yang ditekankan adalah bahwa seseorang tidak boleh menunjukkan apa yang dia bawa ke dalam rumahnya kepada tetangga-tetangganya atau memberikan sedikit dari apa yang dia bawa pulang kepada tetangganya jika mereka miskin.


Comentários


bottom of page