top of page

Fogging Perdana 2022 Dana Mustadhafin di Depok

  • haerulsaid14
  • 11 Jan 2022
  • 1 menit membaca

Kementerian Kesehatan telah mengatur penggunaan jenis insektisida yang digunakan untuk kebutuhan fogging, hal tersebut ada dalam panduan pengendalian vektor Kemenkes. Insektisida untuk pengendalian vektor demam DBD tersebut adalah malathion, pirimiphosmethyl, cypermetrin, dan alfacypermetrin. Kemudian, insektisida yang dipakai untuk mengendalikan larva/jentik nyamuk vektor DBD adalah temephos dan pyriproxyfen.


Jadi fogging yang dilakukan secara singkat tapi tidak sering, tidaklah memberikan efek negatif pada kesehatan yang begitu serius. Sehingga perlu pengaturan fogging agar tidak menyebabkan gangguan saluran pernapasan dan juga gangguan kulit. Fogging memang bukan metode satu-satunya dan utama, tapi merupakan cara yang efektif membunuh nyamuk Aedes agypti dewasa. Maka dengan membunuh nyamuk tersebut, juga bisa memutus rantai penularan dan menekan jumlah nyamuk yang infektif dengan cepat sehingga bisa menurunkan resiko penyakit DBD yang sangat berbahaya itu.



Minggu, 9 Januari 2022, layanan fogging Dana Mustadhafin perdana di tahun 2022 ini dilaksanakan di RT 05, RW 04 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat. Salah bentuk ikhtiar memutus penularan atau penyebaran nyamuk DBD dengan program fogging. Dan hal ini merupakan permintaan warga setempat, sebab sudah ada empat orang yang dirawat di Rumah Sakit karena terkena DBD.



Apabila Anda ingin berpartisipasi dan mendukung program fogging Dana Mustadhafin dalam membasmi nyamuk demam berdarah ini, atau membutuhkan penyemprotan nyamuk di daerah Anda, ataupun mengenai informasi lebih lanjut tentang program ini, Anda dapat menghubungi Customer Service Pelayanan Dana Mustadhafin di nomor 0813-8519-3714.


Dana Mustadhafin

Comments


Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page