Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. al-Baqarah: 278-279)
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 275: ...padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba....
Hikmah dari pengharaman riba sebagaimana dikatakan oleh Sayidina Jafar Shadiq dalam riwayat. Tatkala Hisyam bin Hakam bertanya tentang sebab pengharaman riba, Sayidina Jafar Shadiq as berkata, “Sesungguhnya seandainya riba itu dihalalkan, niscaya manusia akan meninggalkan perdagangan dan apa yang dibutuhkan oleh mereka. Maka, Allah mengharamkan riba agar manusia berpaling dari yang haram kepada perdagangan dan kepada jual-beli. Maka, dengan itu mereka dapat berhubungan di antara mereka dalam pinjaman.”
Sayidina Muhammad Baqir juga berkata, “Seburuk-buruk penghasilan adalah perolehan riba.”
Islam sangat mengecam transaksi yang di dalamnya terdapat unsur riba, berbagai riwayat yang sampai kepada kita banyak ditemukan betapa besarnya dosa yang diperoleh dari transaksi yang ada unsur ribanya, sampai-sampai Sayidina Ali ra menekankan seorang muslim sebelum melakukan perdagangan harus mendalami ilmu fikih terlebih dahulu agar tidak terjemurus ke dalam dosa riba yang begitu besar.
Sayidina Ali as berkata, “Wahai segenap manusia, perdalamlah fikih (pengetahuan tentang hukum agama) terlebih dahulu sebelum kalian masuk dalam (dunia) perdagangan. Demi Allah, riba dalam umat ini benar-benar lebih tersembunyi daripada rayapan semut di atas sebuah batu besar."
Dalam riwayat lain Sayidina Ali ra berkata, “Barangsiapa yang berdagang tanpa fikih, maka sesungguhnya telah bertubrukan dengan riba.”
Comments