Allah Swt dalam QS. Al-Hasyr 6-7 berfirman:
“Dan apa yang diberikan oleh Allah untuk rasul-Nya dari mereka, lalu kamu tidak menyerahkan seekor kuda dan seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada rasul-Nya terhadap barang siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah ,JMahamampu atas segala sesuatu. Dan apa yang diberikan oleh Allah untuk rasul-Nya dari penduduk kota-kota, maka untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, supaya harta itu jangan hanya beredar antara orang-orang kaya saja dari kalangan kamu. Apa yang diberikan rasul kepada kamu maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagi kamu maka tinggalkanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
Mengenai ayat suci ini Zamakhsyari mengatakan:
- “Dan apa yang diberikan oleh Allah untuk rasul-Nya dari mereka..” Allah Swt menjadikannya sebagai fay' khusus untuk Rasul-nya.
- Kata “awjafa " dari kata “wajif” yaitu perjalanan cepat.
- Makna “... lalu kamu tidak mengerahkan...”, kalian tidak menempuh perjalanan cepat untuk memperolehnya baik dengan kuda maupun unta, dan tanpa terlibat dalam pertempuran. Kalian hanya berjalan kaki untuk mendapatkannya.
Baca juga Ayat Ghanimah Dalil Pensyariatan Khumus
Maknanya bahwa apa yang diserahkan kepada Allah dan Rasul-Nya dari harta benda Bani Nadhir adalah harta yang tidak kalian peroleh dengan perang dan kekuatan. Tetapi karena Allah memberi Rasul-Nya kuasa atas mereka dan atas apa yang mereka miliki, sebagaimana Allah memberikan kuasa kepada Rasul-Nya atas musuh-musuhnya. Oleh karena itu, urusan ini diserahkan kepada Nabi saw, beliau yang akan memberikan kepada yang beliau kehendaki. Beliau tidak membagikannya seperti membagikan ghanimah yang diperoleh dengan perang atau diambil dengan kekuatan sehingga mereka menuntut bagian mereka. Maka turun lah ayat ini.” (Al-Kasyaf, 4/80)
Rasulullah saw telah menjelaskan apa yang beliau lakukan terhadap apa yang Allah berikan dan perintahkan, maka beliau menentukan khumus dari ghanimah-ghanimah yang dibagi pada lima bagian. “...supaya harta itu jangan hanya beredar antara orang-orang kaya saja di kalangan kamu...”. (Yakni) Agar fay', yang dibagikan kepada kaum fakir supaya mereka mempunyai pemasukan yang dapat menghidupi mereka, tidak beredar di tengah orang-orang yang kaya saja, sehingga mereka tambah kaya. Atau agar kekuasaan hanya ada di tangan para pimpinan kabilah saja sehingga mereka yang menguasai ghanimah dikarenakan mereka adalah pemimpin dan penguasa. Makna ayat ini adalah agar mengambilnya tidak dengan cara kekuasaan dan eksploitasi.
Baca juga Sebab Pensyariatan Khumus
Penulis kitab tafsir Al-Mizan mengatakan: “Firman Allah, ‘Dan apa yang diberikan oleh Allah untuk Rasul-Nya dari penduduk kota-kota, maka untuk Allah, Rasul, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil..’ makna lahiriahnya ialah penjelasan tentang tempat-tempat penyaluran fay' tersebut dalam ayat dengan pengertian yang umum, baik fay’ dari Bani Nadhir maupun fay’ dari yang lainnya.
Kalimat, ‘..maka untuk Allah, Rasul..’ yakni fay' itu khusus untuk Allah, dengan pengertian bahwa bagian-Nya itu digunakan di jalan Allah menurut pandangan Rasulullah saw, dan fay' itu juga untuk Rasulullah. Tak perlu dengan pendapat yang mengatakan bahwa nama Allah disebutkan bersama para pemilik bagian fay'u tersebut sekedar mengambil keberkahan semata. Firman-Nya yang berbunyi ‘...kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin’, kerabat, maksudnya adalah para kerabat Nabi saw.
Tidak ada maknanya jika diartikan untuk para kerabat kaum mukminin pada umumnya, dan yang dimaksud dengan anak-anak yatim adalah anak-anak yatim yang faqir. Mereka disebut secara terpisah dari orang-orang miskin dan didahulukan atas orang-orang miskin, padahal kata miskin juga mencakup mereka, merupakan bentuk perhatian kepada mereka.
Telah dijelaskan dalam ucapan-ucapan para Imam Ahlulbait a.s. bahwa yang dimaksud dengan para kerabat adalah Ahlulbait, dan yang dimaksud dengan anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil adalah mereka juga. Firman-Nya yang berbunyi: “...supaya harta itu jangan hanya beredar antara orang-orang kaya saja dari kalangan kamu...” yakni sesungguhnya Kami menetapkan tentang fay' seperti itu agar harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya dari kalangan kalian saja.
Baca juga Sejarah Pensyariatan Khumus
Firman-Nya, “...yang diberikan Rasul kepada kamu, maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggalkanlah...” yakni apa yang telah Rasulullah berikan kepada kalian berupa fay', maka terimalah, sebagaimana beliau berikan kepada orang-orang Muhajirin dan beberapa orang dari Anshar, dan apa yang beliau larang darinya, maka hindarilah dan janganlah memintanya.
Dalam ayat ini terdapat indikasi bahwa mereka meminta kepada Nabi saw agar membagikan fay’ di antara mereka. Lalu Allah kembalikan kepada Nabi-Nya untuk menentukan tempat-tempat penyalurannya, serta menyerahkan kepada beliau untuk membelanjakan sesuai pandangannya. Terlepas dari konteksnya, ayat ini bersifat umum yang mencakup ketentuan yang dibawakan oleh Nabi saw, baik perintah maupun larangan. (Tafsir al-Mizan, 19/203)
Dari semua penjelasan kedua mufasir tersebut tentang ayat ini dapat disimpulkan beberapa poin berikut:
Penegasan dan penekanan syariat khumus agar melaksanakan perintah Rasulullah saw terkait khumus, dan menolak hal meninggalkannya.
Alasan khumus diwajibkan, agar para pemimpin muslimin tidak menguasai fay', dan agar memberikannya kepada pihak-pihak yang berhak.
Sebagian mufasir bahkan menyebutkan ayat-ayat lainnya yang dapat dijadikan dalil atas khumus, di antaranya firman Allah:
“Berikanlah kepada para kerabat (dzil qurba), orang miskin dan ibnu sabil hak mereka. Hal itu merupakan kebaikan bagi orang-orang yang menginginkan rida Allah, dan mereka adalah orang-orang yang beruntung,” (QS. ar-Rum: 38)
“Mereka bertanya kepadamu tentang anfal. Katakanlah, anfal itu milik Allah dan Rasul, maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah (hubungan) antara kalian serta taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kalian adalah kaum mukminin.” (QS. al-Anfal: 1)
*Disarikan dari buku Khumus, Hukum dan Penyalurannya – Abdul Aly al-Sayf
Commentaires