Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Baqarah: 110)
Zakat merupakan program terpenting perekonomian dalam Islam. Kewajiban zakat bahkan masuk ke dalam rukun Islam. Berdasarkan kewajiban ini, kaum Muslimin harus membayarkan kadar tertentu dari beberapa jenis barang jika telah mencapai nishab untuk digunakan dalam kehidupan orang-orang fakir miskin dan urusan-urusan umum masyarakat. Kewajiban zakat adalah termasuk dharuri din (Hukum-hukum dan akidah yang cukup jelas bagi semua Muslim sebagai bagian dari Islam dan menjadi kesepakatan seluruh kaum Muslimin sehingga dengan mengingkarinya akan menjadikan seseorang menjadi kafir). Dalam riwayat dikatakan, penyebab adanya orang seorang Muslim miskin dan kelaparan adalah karena orang kaya tidak mau menunaikan kewajiban zakatnya.
Sayidina Jafar Shadiq ra berkata, “Sesungguhnya ditetapkannya zakat itu merupakan ujian bagi orang-orang kaya dan bantuan bagi orang-orang miskin; seandainya manusia itu menunaikan zakat hartanya, niscaya tidak akan tersisa seorang Muslim pun yang miskin dan membutuhkan, dan dia akan menjadi kaya dengan yang diwajibkan Allah Azza Wajalla untuknya itu. Sesungguhnya manusia menjadi miskin, membutuhkan, lapar dan telanjang disebabkan dosa-dosa orang-orang kaya (yakni, tidak menunaikan zakat hartanya).”
Zakat dalam Alquran juga diistilahkan dengan sedekah, maka untuk mengisyaratkan terhadap zakat wajib, maka digunakan istilah 'sedekah wajib' untuk membedakan dengan sedekah mustahab. Dalam membayar zakat harus disertai niat karena zakat adalah sebuah kewajiban harta dan Ibadah dan bagi seseorang yang mengeluarkan zakat maka baginya wajib hukumnya untuk menyertakan niat mendekatkan diri kepada Allah (qurbat) dan menunaikan (imtitsal) perintah-Nya dalam membayar zakat.
Salah satu dari tujuan utama dari diwajibkannya zakat adalah untuk menopang perekonomian Islam, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengatasi kemiskinan, memupuk kepedulian sosial, serta menghilangkan kesenjangan ekonomi di masyarakat. Jika dikelola dengan baik dan benar potensi ekonomi zakat (dengan segala macam jenisnya) ini sangat besar. Apalagi Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Maka perlu dibuat sebuah strategi yang terukur dan cerdas agar perekonomian umat Islam dapat teratasi. Apabila ekonomi umat kuat maka dengan sendirinya umat akan berdaya dan sejahtera.
Tentu perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka penguatan ekonomi umat, antara lain dengan, (1) Terus melakukan sosialisasi dan edukasi pada umat tentang pentingnya membangun ekonomi Islam. (2) Penguatan kelembagaan ekonomi umat yang legal, terorganisir dengan baik, akuntabel, transparan, dan amanah. Pengelolaan zakat yang baik akan mendorong masyarakat memberikan kepercayaan penuh terhadap sebuah lembaga zakat sehingga profesional dan amanah ini menjadi bagian urgent dari permasalahan zakat. Yayasan Dana Mustadhafin sebagai lembaga filantropi yang konsen dengan pengeolaaan dana syar’i telah dan terus melaksanakan penguatan ekonomi umat dengan prinsip-prinsip tersebut.
Jika masing-masing dari umat ini melaksanakan kewajibannya membayarkan zakatnya maka masalah kesenjangan ekonomi, kemiskinan, dan lainnya dari umat yang besar ini akan terselesaikan. Tentu harus ada juga didukung oleh lembaga yang kredibel dan professional yang akan memberdayakan, dan memfasilitasi pengelolaan zakat tersebut agar tepat guna dan sasaran.
Commenti