top of page

Bagaimana Menghitung dan Membayar Khumus Modal?

Diperbarui: 6 Feb 2022




Untuk menghitung khumus modal; pertama, berapa pun barang atau uang tunai yang ada pada awal perhitungan tahun khumus dan telah ditetapkan harganya harus dibayarkan khumusnya. Setelah itu, pada tahun-tahun berikutnya majemuknya diperbandingkan dengan modal awal, jika terdapat kelebihan dari modal yang ada, berarti terhitung sebagai laba yang akan terkena wajib khumus.



Jika tak ada yang bertambah dari modal pertama, maka tidak ada kewajiban apa pun berkenaan dengan khumus. Misal, seseorang yang mempunyai modal sebanyak 98 ekor kambing dan sejumlah uang tunai yang telah dikhumusi, jika pada awal tahun khumus keseluruhan harga kambing yang ada dengan uang tunai yang ada melebihi majemuk harga 98 ekor kambing dan uang tunai yang sebelumnya telah dikhumusi, maka jumlah yang lebih dari modal awal tersebut akan dikenai wajib khumus. (Ajwibahal-Istifta'at, No.948, 982 dan 985)


Catatan:

  • Wajib hukumnya dalam menghitung khumus modal untuk menentukan harga barang-barang (modal non tunai) dengan cara apa pun yang memungkinkan walau dengan perkiraan, dan meninggalkan hal yang demikian dengan alasan sulit, tidak diperbolehkan. (Ajwibahal-Istifta'at, No. 983)

  • Jika harta yang tidak dikenai wajib khumus seperti hadiah, dan sepertinya bercampur dengan modal, maka pada akhir tahun khumus diperbolehkan mengeluarkan harta tersebut (yang tidak dikenai wajib) dari modal dan setelah itu membayarkan khumus dari sisa harta. Kecuali jika dia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan mengambil dari modalnya, seperti pemilik toko, maka dalam keadaan ini berapa pun yang dia ambil untuk memenuhi biaya kehidupannya bisa dibagi dengan memerhatikan harta yang telah dikhumusi dan yang belum dikhumusi. (Ajwibahal-Istifta'at, No.981)

  • Tolok ukur dalam pengecualian modal khumus tiada lain adalah modal aslinya. Karena itu, jika modal asli yang dipergunakan untuk usaha adalah koin emas, maka pada awal tahun khumus, emas-emas yang telah dikhumusi akan terkecualikan, walau harganya dengan mata uang rupiah mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan harga tahun lalu. Namun, bila modalnya adalah uang tunai atau barang kemudian pada awal tahun khumus dia bandingkan harga modalnya tersebut dengan harga emas, lalu dia bayarkan khumusnya dengan harga perbandingan tersebut, maka pada awal tahun khumus mendatang yang dikecualikan hanya harga emas yang telah dia hitung pada tahun lalu bukan jumlah emasnya. Oleh karena itu, jika harga emas pada tahun mendatang mengalami kenaikan, maka kenaikan harga tersebut tidak bisa dikecualikan, bahkan tergolong sebagai laba dan dikenai wajib khumus. (Ajwibahal-Istifta'at, No. 993)

Comments


bottom of page