Dua hal penting yang harus dilakukan:
Pertama, tentukan dahulu kapan awal tahun khumusnya.
Kedua, hitung biaya kebutuhan hidup selama satu tahun.
Jika dua hal tersebut sudah diketahui akan mudah menghitung khumus; berapa jumlah yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Di dalam kumpulan fatwa Ayatullah Udzma Sayid Ali Khamenei dicontohkan sebagai berikut:
Tahun khumus bagi seorang buruh dan pegawai bermula dari tanggal perolehan hasil pertama kerja, sedangkan awal tahun khumus pemilik toko, misalnya, jatuh pada saat aksi memulai transaksi jual beli. Lebih jelasnya, misalkan: pegawai atau karyawan yang menerima gaji, maka ketentuan awal tahun khumusnya adalah saat pertama ia memperoleh gajinya. Apabila ia telah memperoleh 12 X gaji bulanannya, berarti ia telah melengkapi tahun khumusnya.
Jika dari pendapatannya sepanjang satu tahun itu masih menyisakan uang lebih, maka dari uang lebih itulah yang harus ia keluarkan sebagai khumusnya (20%). Sisanya adalah miliknya yang tak perlu ia khumuskan lagi di tahun-tahun berikutnya kecuali apabila ia dijadikan modal kerja dan menghasilkan laba.
Baca juga: Makna dan Hukum Khumus
Adapun pedagang dan pengusaha, maka awal tahun khumusnya adalah saat pertama ia memulai usahanya. Sementara petani di saat ia panen. Apabila 12 bulan berlalu, berarti ia harus mengkhumuskan kelebihan dari pendapatannya yang ada.
Lebih rincinya, berikut dari fatwa Sayid Ali Khamenei:
- Bagi seorang pedagang, awal tahun khumusnya berarti saat ia memulai usaha.
- Bagi seorang petani atau yang usahanya pertanian, awal tahun-khumusnya adalah saat ia panen.
- Bagi seorang pegawai dan buruh yang digaji, maka awal tahun khumusnya adalah saat ia menerima gaji.
Misalnya memulai usaha atau menerima upah atau mendapat panen pada tanggal 2 Januari 2021, maka akhir tahun khumusnya di tahun yang akan datang adalah tanggal 1 Januari 2022. Setiap kelebihan yang ia peroleh sepanjang periode itu, wajib baginya mengeluarkan khumusnya. Namun jika ia tidak memiliki sisa dari pendapatannya, karena digunakan untuk memenuhi biaya dan kebutuhan hidup, maka ia tidak dikenai kewajiban berkhumus.
Konsultasikan masalah Anda terkait khumus melalui Yayasan Dana Mustadhafin, silakan langsung menghubungi Layanan Konsultasi Khumus di nomor 087841131360.
Dana Mustadhafin
Comments