Harta kepunyaan seseorang meski berada di pihak lain, seperti dipinjam orang lain, atau gaji (bagi pekerja) yang tertunda, merupakan harta yang wajib dibayarkan khumusnya. Berikut penjelasan mengenai hal tersebut berdasarkan fatwa Ayatullah Udzma Sayyid Ali Khamenei.
Piutang yang dimiliki oleh seseorang sebagai ganti dari kredit penjualan barang atau dinas kerja, jika dia bisa –meskipun belum- mengambilnya pada awal tahun khumus, maka pembayaran khumusnya pada awal tahun itu adalah kewajiban. Selain keadaan ini, menjadi tergolong sebagai bagian dari pendapatan tahunan. Oleh karena itu:
Gaji bulanan dari pemerintah untuk para pegawai yang tertunda selama beberapa tahun, tergolong sebagai penghasilan tahunan pada tahun penerimaan, bukan pada tahun ketika bekerja, dan kelebihan dari pengeluaran tahunan akan dikenai wajib khumus.
Para pegawai yang awal tahunnya khumus mereka adalah akhir bulan ke-12 penanggalan dan mereka menerima gaji lebih cepat beberapa hari dari awal tahun khumus, jika gaji tersebut tidak dipergunakan dalam kebutuhan hidup hingga akhir tahun khumus maka harus dibayarkan khumusnya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 899, 922, 974, 979, 982 dan 991)
Seseorang yang meminjamkan sejumlah uang yang berasal dari penghasilan tahunan kerjanya dan dia memberikannya sebelum membayarkan khumusnya, jika dia bisa mengambil uangnya tersebut dari yang berutang hingga akhir tahun, maka dia harus membayarkan khumus uang tersebut ketika tiba pada tahun khumusnya. Jika dia tidak bisa mengambilnya hingga akhir tahun, berarti untuk sementara waktu dia tidak terkena kewajiban untuk membayarkan khumusnya tetapi begitu dia bisa mengambilnya, dia harus membayarkan khumusnya. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 871, 895, 955, 977 dan 989)
Seseorang yang ingin bekerja di sebuah bank dan untuk memulai kerjanya dia harus mengeluarkan sejumlah uang untuk membuka rekening jangka panjang dengan namanya dan bunga yang akan dibayarkan kepadanya setiap bulan tersimpan sebagai pinjaman di bank tersebut, jika tidak ada kemungkinan baginya untuk mengambilnya saat ini, maka selama dia belum mengambilnya, uang tersebut tidak wajib dikhumuskan. Namun, bunga tahunan yang tersisa dari kebutuhan hidup tahunannya akan dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 896)
Baca juga Bagaimana Hitung Khumus dan Bayarnya?
Σχόλια