Kebutuhan-kebutuhan seperti perlengkapan rumah tangga, rumah tinggal dan sebagainya, yang seseorang tidak bisa membelinya sekaligus selain dengan cara menyimpan penghasilan tahunan secara bertahap untuk dipergunakan pada saat membutuhkannya, maka jumlah yang dia persiapkan setiap tahunnya yang sesuai dengan tingkat kehidupannya menurut pandangan umum ('urf) adalah termasuk kebutuhan hidupnya dan tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al Istifta'at, No. 906 dan 918)
Catatan:
Bila telah menjadi suatu tradisi pada sebuah wilayah bahwa pihak keluarga pengantin laki-lakilah yang menyediakan dan memenuhi perabot dan kebutuhan rumah tangga secara bertahap dan kadang kala memakan waktu hingga satu tahun, jika penyediaan sarana sarana hidup ini secara umum merupakan bagian dari kebutuhan hidup, maka ia tidak akan dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 906)
Seseorang yang tidak memiliki rumah tinggal tetapi memiliki sebidang tanah yang selama satu tahun atau lebih belum sempat dia bangun karena ketidakmampuannya, jika tanah tersebut dia beli dari penghasilan yang diperoleh pada pertengahan tahun dan akan dia pergunakan untuk membangun rumah yang dibutuhkannya, maka hal ini tergolong sebagai bagian dari kebutuhan hidupnya saat ini sehingga tidak terkena wajib khumus. Tetapi, bila tanah tersebut diperoleh dari laba tahunan dan dia membelinya dengan tujuan untuk menjualnya lalu mempergunakan uangnya untuk membangun rumah, maka tanah tersebut wajib dikhumusi. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 913 dan 916)
Dalam ketiadaan wajib khumus pada tanah yang dibutuhkan untuk membangun rumah yang merupakan kebutuhan, tidak ada perbedaan apakah tanah tersebut hanya sebidang ataukah beberapa bidang dan apakah hanya terdiri dari satu rumah ataukah beberapa rumah, melainkan tolok ukurnya adalah kebutuhan terhadapnya yang disesuaikan dengan tingkat hidupnya dalam pandangan masyarakat ('urf) dan juga kondisi keuangannya untuk membangun secara bertahap. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 904)
Seseorang yang tidak memiliki rumah tinggal dan dia mempergunakan penghasilan tahunannya untuk membeli tanah pada pertengahan tahun supaya bisa membangun rumah tinggal untuk dirinya, bila dia memulai pembangunan dan belum bisa menyelesaikannya hingga tiba pada tahun khumusnya, maka apa yang telah dia pergunakan untuk pembangunan tidak dikenai wajib khumus. (Ajwibah al-Istifta'at, No. 914)
Baca juga Bagaimana Hitung Khumus dan Bayarnya?
Comments