top of page

Collapsible text is great for longer section titles and descriptions. It gives people access to all the info they need, while keeping your layout clean. Link your text to anything, or set your text box to expand on click. Write your text here...

ZAKAT MAAL (Harta)

Yaitu zakat yang harus dikeluarkan dari harta tertentu yang kita miliki setelah terpenuhinya syarat umum dan khusus.

 

Syarat-syarat umum wajib zakat, yaitu persyaratan yang berlaku pada semua obyek wajib zakat, yaitu :

                1. Baligh.

                2. Berakal sehat.

                3. Kepemilikan.

                4. Memiliki hak penuh untuk mempergunakannnya (tasharruf)

                5. Memiliki jumlah kadar minimal (nishab)

Syarat-syarat khusus, yaitu persyaratan yang berlaku pada masing-masing obyek wajib zakat.

I. Untuk binatang disyaratakan hal-hal berikut:

  • Haul, artinya berada di bawah kepemilikannya selama satu tahun (sempurna 11 bulan).

  • Saum, artinya binatang ternak tersebut makan rumput-rumput yang ada tanpa mengharuskan pemiliknya mengeluarkan biaya.

  • Tidak digunakan untuk kerja (mencari uang).

  • Sampai pada nishab, yaitu sbb:

               

II. Untuk emas dan perak disyaratkan hal-hal berikut:

  • Haul

  • Berbentuk uang (dalam madzhab Ahlul Bait) adapun menurut selainnya tidak lah menjadi syarat, karenanya pada yang berbentuk batangan juga diwajibkan.

  • Nishab,

               

III. Untuk tanaman dan buah-buahan berlaku aturan berikut:

Jika telah mencapai  847, 207 Kg , maka kewajiban yang harus dikeluarkan adalah sepersepuluhnya (1/10)  jika diairi dengan air hujan, sungai atau sejenisnya yang tidak membutuhkan biaya.

 

Adapun jika diairi dengan air sumur yang diambil dengan timba, mesin, dan sejenisnya yang membutuhkan biaya, maka wajib dikeluarkan 1/20 nya.

IV.  Harta Dagangan

Memang terjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama madzhab tentang kewajiban zakat dagangan pada tiga pandangan:

  1. Wajib baginya khumus (20 %)

  2. Wajib baginya zakat 2,5 % setelah mencapai nishab senilai 70 gr emas (sebagian mengatakan 85 gr)

  3. wajib baginya zakat dan khumus.

Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page