top of page

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

 

Didirikan pada tanggal 28 Juni 2008, berdasarkan Akta Notaris Hadijah, SH Nomor 24 tahun 2008. Pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI dengan Surat Keputusan : AHU – 1990 AH.01.02, tahun 2008. Terdaftar pada Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Departemen Sosial RI Provinsi DKI Jakarta dengan nomor : 08.03.74.04.1005 – 1310 B.

 

Kemudian diperbaharui dengan nomor: AHU 0000618.AH.01.05.TAHUN 2019, Tentang pengesahan perubahan badan hukum Yayasan Dana Mustadhafin.

Kehadiran Dana Mustadhafin dilatarbelakangi keberadaan Negara Indonesia tercinta sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Artinya, jumlah penduduk muslim terbesar itu berarti menyimpan potensi dana umat yang besar pula. Namun, potensi yang besar itu sepertinya belum tergarap secara maksimal.

 

Pada kenyaataannya, masih banyak umat Muslim yang hidup berkekurangan, tak mampu melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, atau secara umum terpinggirkan secara ekonomi.

 

Dalam bahasa agama, kalangan umat Islam seperti ini disebut mustadhafin. Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk melakukan pembelaan kepada mereka.

 

Salah satu bentuk pembelaan kepada mereka adalah dengan jalan melakukan pemanfaatan dana-dana umat, baik dari zakat infak dan sedekah. 

               

Dana-dana tersebut dikelola secara Profesional dan efektif melalui berbagai program yang rancang untuk pemberdayaan masyarakat mustadhafin agar menjadi sejahtera dan mandiri.

Visi :

Menjadikan Lembaga penggerak dalam kemandirian umat dalam bingkai islami

 

Misi :

  • Mengembangkan model-model pemberdayaan masyarakat dibidang pendidikan, kesehatan danpemberdayaan berbasis nilai nilai spiritual

  • Menggalang sumber daya masyarakat

  • Menggerakkan sinergi aksi kepedulian sosial dan kemanusiaan

  • Membangun sinergi dengan berbagai pihak menuju terwujudnya kemandirian

 

PRINSIP DALAM BEKERJA

Professional, Akuntabel dan Transparan. 

Kantor Layanan:
Perkantoran Buncit Mas Blok C 3,

Jl. Kemang Utara IX No.35 Duren Tiga, 
Jakarta Selatan 12760 

Call Layanan : 0813 8519 3714
Service & WA/SMS Center : 0878 4113 1360

Telp: +6221-7998301, 7998302, 
Fax: +6221-7998303
Email: danamustadhafin@gmail.com

Dana Mustadhafin (DM) adalah lembaga filantropi nirlaba yang menerima, mengelola dan menyalurkan dana  zakat, infak, sedekah ataupun dana-dana lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat. Sumber dana tersebut bisa berasal dari perseorangan, lembaga, komunitas maupun perusahaan swasta/BUMN (corporate social responsibility).

bottom of page